TANDA-TANDA BALIGH UNTUK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Bagi ikhwah dan akhawat yang mempunyai adik atau saudara, yang telah mempunyai anak, atau bagi calon bapak/ibu yang akan menikah; ada baiknya kita perhatikan tanda-tanda baligh berikut sebagaimana yang tercantum dalam syari’at. Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal,yaitu :
Bagi ikhwah dan akhawat yang mempunyai adik atau saudara, yang telah mempunyai anak, atau bagi calon bapak/ibu yang akan menikah; ada baiknya kita perhatikan tanda-tanda baligh berikut sebagaimana yang tercantum dalam syari’at. Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal,yaitu :
Tanda-Tanda Baligh untuk Laki-Laki
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an, dimana Allah ta’ala berfirman :ﻢﻬﻠﺒﻗ ﻦﻣ ﻦﻳﺬﺍ ﻥﺬﺌﺘﺳﺍ ﺎﻤﻛ ﺍﻮﻧﺬﺌﺘﺴﻴﻠﻓ ﻢﻠﺤﻟﺍ ﻢﻜﻨﻣ ﻝﺎﻔﻃﻷﺍ ﻎﻠﺑ ﺍﺫﺇ
”Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin”.
Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata,”Aku hafal (perkataan) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak (dinamakan) yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hinga malam” (HR. Abu Dawud 2873 dengan sanad hasan; Irwaaul-Ghaliil 1244; Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 2/7609).
Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :ﻦﻋﻭ ﻢﻠﺘﺤﻳ ﻰﺘﺣ ﻲﺒﺼﻟﺍ ﻦﻋﻭ ﻆﻘﻴﺘﺴﻳ ﻰﺘﺣ ﻢﺋﺎﻨﻟﺍ ﻦﻋ : ﺔﺛﻼﺛ ﻦﻋ ﻢﻠﻘﻟﺍ ﻊﻓﺭﻞﻘﻌﻳ ﻰﺘﺣ ﻥﻮﻨﺠﻤﻟﺍ”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” (HR. Abu Dawud 12/78/4380 dan Tirmidzi 1423 dengan sanad shahih; lihat Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 1/3513).
Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda kepada Mu’adz,”Ambillah dari setiap orang yang telah ihtilam satu dinar” (HR. Nasa’I 2450, Baihaqi dalam Al-Kubra 19155, dan Ahmad 21532).
2. Tumbuhnya Rambut Kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah (peristiwa pengkhianatan Bani Quraidhah), di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku diabiarkan”(HR. Abu Dawud 4404, Tirmidzi 1584, Nasa’I 3429, Ibnu Majah 2541, dan Ahmad 4/310; dishahihkan oleh Tirmidzi).
Dalam satu lafadh disebutkan,”Maka orang yang telah ihtilam atau telah tumbuh rambut kemaluannya dibunuh, sedangkan yang belum dibiarkan”(HR. Ahmad 3/383, Nasa’I 3430, dan Hakim 4/390).
Dalam lafadh lain : “Aku adalah seorang pemuda di hari Sa’ad bin Mu’adz menghukum Bani Quraidhah dengan dibunuhnya orang yang ikut berperang dan ditawan keturunannya. Mereka melaporkan aku, tapi mereka tidak mendapati bulu kemaluanku, makanya aku sekarang di tengah-tengah kalian” (Tarbiyatul-Aulad fil-Islaam halaman 270).
Dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Bunuhlah orang-orang tua dari kalangan kaum musyrikiin dan biarkanlah syarkh”. (HR. Ahmad 20021, Abu dawud 3/54/2670, dan Tirmidzi 4/145/1583 dengan sanad hasan. Syarkh adalah anak-anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya).
Dari Ibnu Umar radliyallaahu ‘anhuma,”Bila seorang anak terkena hukuman hudud lalu dipermasalahkan apakah ia sudah ihtilam atau belu? Maka lihatlah bulu kemaluannya”.
Semua ini menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda balighnya seseorang, sebagai tanda juga bagi anak-anak kaum muslimin dan orang-orang kafir; dan menunjukkan juga bolehnya melihat aurat orang lain bila diperlukan untuk mengetahui baligh dan tidaknya seseorang serta untuk lainnya (Tuhfatul-Maulud bi Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim halaman 210).
3. Ketika Ia Mencapai Usia Lima Belas Tahun
”Seorang anak bila telah berusia lima belas tahun maka diperlakukan hudud (hukuman pidana) buatnya” (HR. Baihaqi dalam Khilafiyaat dari Anas dengan sanad dla’if).
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,”Untuk waktu ihtilaam tidak ada batas umurnya, bahkan anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa ihtilaam. Ada juga yang sampai lima belas tahun, enam belas tahun, dan seterusnya namun belum ihtilaam”.
Para fuqahaa berselisih tentang usia baligh sebagai berikut :
Al-Auza’I, Ahmad, Syafi’I, Abu Yusuf, dan Muhammad berkata,”Bilaman ia telah berusia lima belas tahun, maka ia sudah dikatakan baligh”.
Para shahabat Imam Malik mempunyai 3 (tiga) pendapat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
3. Lima belas tahun
Sedangkan Abu Hanifah ada dua riwayat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahundan bagi anak perempuan itu tujuh belas tahun.
Daud dan para shababatnya berpendapat,”Tidak ada batasan usia. Yang bisa dijadikan batasa adalah ihtilaam, inilah pendapat yang kuat, dan tidak ada pembatasan dari Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam sedikitpun”.
Imam Ahmad mengatakan,”Anak kecil tidak menjadi mahram bagi wanita hingga ia ihtilam”. Beliau mensyaratkan ihtilam.
Daud dan para shababatnya berpendapat,”Tidak ada batasan usia. Yang bisa dijadikan batasa adalah ihtilaam, inilah pendapat yang kuat, dan tidak ada pembatasan dari Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam sedikitpun”.
Imam Ahmad mengatakan,”Anak kecil tidak menjadi mahram bagi wanita hingga ia ihtilam”. Beliau mensyaratkan ihtilam.
Tanda-Tanda Baligh untuk Perempuan
Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan keempatnya, yaitu Haidl, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada.
Bila anak sudah hulm/ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya suka.
Sumber : Abu Al-Jauzaa’
ABgroup Corporate
http://www.asikinbusiness.blogspot.com/ http://www.mypulsa-abgroup.blogspot.com/ http://www.kaligrafikuningan.blogspot.com/http://www.jilbab-abgroup.blogspot.com/ http://www.1st-abgroup.blogspot.com/ http://www.nida-collection.blogspot.com/
Label: Fiqih dan Syariah, Kajian Islam
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Bagus tulisannnya. nambah ilmu
Posting Komentar