Lihat Bisnis ABgroup yang lain :

Ilmu Yang Pertama Kali Dicabut Dari Muka Bumi Ini

Sabda Rasulullah SAW :“Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku”(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Apakah ilmu Faraidh ?
Ilmu Faraidh adalah ilmu waris yang meliputi 3 aspek :
1. Tentang SIAPA yang menjadi ahli waris (penerima harta warisan)
2. Tentang RUMUS PEMBAGIAN untuk setiap ahli waris
3. Tentang CARA MENGHITUNG harta warisanMengapa ilmu Faraidh begitu Penting ?
1. Ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajariIni sesuai dengan hadits dibawah ini :Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)Dan juga sabda Rasulullah SAW : “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh” (HR. Ibnu Majah)
2. Mempelajari ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikanAl-Futuhiy dalam syarahnya atas buku ‘Ala Muntaha al-Iradah, dan a-lButuhiy dalam syarahnya atas buku al-Iqna : “..mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”
3. Allah swt secara langsung (tidak melalui nabi & rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat manusia (dalam al-Qur’an). Ini seperti tercatat dalam salah satu sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah swt tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang nabi atau rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya” Allah swt juga menjelaskan ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam al-Qur’an.
4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum kiamat tibaSabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
5. Penyebab munculnya dunia yang dipenuhi fitnahSabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim)
6. Penyebab munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakanPenjelasan seorang sahabat Rasul saw, Ibnu Abbas ra, bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman Allah swt dalam surat al-Anfaal 8:73, Al-Qur’anul Karim : “Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”
Mengapa Ilmu Faraidh Ditinggalkan ?
1. Pembicaraan mengenai warisan adalah masalah sensitifPandangan salah anggota keluarga :“Orangtua kita sedang sekarat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .”“Ia selalu paling semangat membicarakan warisan. . mungkin ia ingin cepat orangtuanya mati…””Orang tuanya belum mati aja sudah pada ribut bicarain warisan..”
2. Masalah pembagian warisan dianggap tidak pentingPandangan salah calon penghuni kubur :“Hartaku tidak seberapa, apa yang bisa saya bagi, anakpun saya sudah pada mandiri…”“Ahh..itukan urusan keturunan saya, nanti saja mereka bicarakan kalau saya sudah dalam kubur..”“Di lingkungan saya, semuanya soleh, sudah kaya, tidak materialis… kalaupun ada pembagian warisan yang tidak adil, umumnya mereka rela-rela aja… (catatan : pembagian waris bukan persoalan rela tidak rela, tapi pembagian sesuai ketentuan syariah)
3. Karena ilmunya dianggap sudah jelas (mudah dipelajari) namun membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya.
Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai ditinggalkan umat ?
1. Pandanglah ke sekeliling kita, minimal ke keluarga kita sendiri, hampir tidak ada masalah warisan yang tidak menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela- tidak rela, tapi apakah yang meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat sudah memahami cara pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan ditinggalkan surat wasiat dengan baik dan benar?
2. Di Malaysia setiap orang wafat tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum 5 hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita negara. Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun harta waris yang tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris tidak ditinggalkan surat wasiat oleh keluarganya yang wafat.
3. Di Indonesia, ilmu faraidh bisa lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat wasiat yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah melakukan pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan internal keluarga, sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah diselesaikan bahkan cukup di kantor kecamatan.
Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan urgensi membuat surat wasiatBenteng Kasih Sayang Terakhir, Akhirnyapun Jebol Sungguh benteng terakhir kasih sayang, yang memiliki tali ikatan yang paling kuat adalah tali kasih sayang seseorang kepada orang tuanya, anaknya dan saudara kandungnya. Sungguh masih ada sebutan ’mantan istri’ , tapi tidak untuk ’mantan anak’ atau ’mantan adik’ . Sungguh begitu sering masalah pembagian harta waris menimbulkan banyak perpecahan di keluarga sekitar kita.
Seorang abang yang begitu sayangnya pada adiknya, tiba-tiba berubah total dan memandang adiknya sebagai mahluk yang ganas, serakah dan egois ketika almarhum ayahnya meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat yang menurutnya tidak adil. Bahkan begitu banyak berita fakta di media massa, yang menceritakan seorang anak membunuh ibu kandungnya sendiri karena masalah warisan.
Sungguh jenazah yang didalam kubur ikut menderita dan tersiksa ketika tidak meninggalkan wasiat yang sesuai syariah, atau meninggalkan keluarga yang bertengkar karena warisan, kecuali sang jenazah sudah pernah mengajarkan dan memberitahu keluarganya mengenai ilmu faraidh atau bahwa keluarganya sudah memahami bahwa wasiat yang dibuatnya sudah sesuai dengan faraidh.
(sumber : Hukum Waris, Fakultas Syariah, I\Univ. Al-Azhar, dan sumber lain)
ABgroup Corporate






AddThis Social Bookmark Button

0 komentar: